Calang – Personel Polsek Setia Bakti Polres Aceh Jaya terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan serta memberikan sosialisasi dan menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, di wilayah hukum Polsek Setia Bakti. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi secara dini potensi terjadinya Karhutla sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Setia Bakti melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang memiliki potensi rawan terjadinya Karhutla. Selain patroli lapangan, personel juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Aceh mengenai larangan Karhutla.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, tercatat sebanyak 45 kali patroli di wilayah rawan Karhutla. Sementara kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Aceh dilaksanakan sebanyak 4 kali, sehingga secara keseluruhan terdapat 49 kegiatan patroli, sosialisasi dan penyebaran maklumat yang dilakukan personel Polsek Setia Bakti.

Pemantauan kondisi wilayah juga dilakukan melalui Aplikasi Lancang Kuning sebagai bagian dari upaya monitoring dan deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya titik panas (hotspot). Berdasarkan hasil pemantauan hingga kegiatan berakhir, belum ditemukan adanya titik hotspot di wilayah hukum Polsek Setia Bakti.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Setia Bakti IPTU Edi Amran, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya Karhutla sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Apabila masyarakat menemukan adanya potensi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Edi Amran.

Polsek Setia Bakti akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi di wilayah yang berpotensi rawan Karhutla. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran sejak dini serta mewujudkan situasi lingkungan yang aman, sehat dan kondusif di wilayah hukum Polsek Setia Bakti.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *