Calang – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Panga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Warung Kopi Desa Keude Panga, sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kapolsek Panga, IPTU Safrizal Ariga, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama saat membersihkan lahan perkebunan atau pertanian. “Kami ingin masyarakat mengerti dampak besar yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan maupun hukum,” ujar IPTU Safrizal.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Panga menjelaskan tentang ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja. “Membakar hutan adalah tindakan yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3),” jelas Bhabinkamtibmas kepada warga yang hadir.
Berikut himbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Panga kepada masyarakat:
Dilarang membakar hutan dan lahan dalam kondisi apapun.
Jika melihat kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau petugas pemadam kebakaran.
Jangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang rawan terbakar.
Pastikan tidak meninggalkan api tanpa pengawasan di lahan yang sedang dikelola.
Hindari membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar, karena tindakan ini sangat berisiko.
Kegiatan ini dilakukan mengingat masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah Kecamatan Panga yang mayoritas penduduknya bekerja di sektor perkebunan dan pertanian kelapa sawit. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Panga berharap dapat menekan angka kejadian Karhutla di Kecamatan Panga dan sekitarnya, serta membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan.