Calang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap seorang pelaku judi online yang tertangkap basah sedang bermain permainan slot di Desa Padang Kleng, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Pelaku berinisial H bin S (24), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Kapolres Aceh Jaya Nomor: Sprin/860/VII/OPS.1.1./2024, yang dikeluarkan pada 27 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Perintah Lisan Kapolda Aceh terkait penindakan terhadap perjudian online serta sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan fokus pada razia senjata api, bahan peledak, senjata tajam, narkoba, dan barang berbahaya lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada pukul 22.00 WIB terkait aktivitas perjudian online di Desa Padang Kleng. “Petugas segera menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang memainkan judi online melalui situs Daun Emas menggunakan sebuah iPhone 11 berwarna putih,” ungkap AKP Zulftriadi, Kamis, 8 Agustus 2024.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan, termasuk melakukan transaksi melalui aplikasi Dana dengan total deposit sebesar Rp 71.000 ke akun judi online tersebut. “Pelaku kini diamankan di Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Zulftriadi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 berwarna putih dan satu lembar bukti transaksi pengiriman uang melalui aplikasi Dana atas nama SH ke akun judi online di situs Daun Emas senilai Rp 71.000.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberantas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. Polres Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan serupa.