Calang – Polres Aceh Jaya menggelar kegiatan Razia Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Aceh Jaya, tepatnya di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Aceh Jaya Nomor: Sprin/529/VIII/OPS.1.1./2024 tanggal 19 Agustus 2024, dan bertujuan untuk menciptakan keamanan serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatlantas IPTU Muhammad Hisam, menjelaskan bahwa kegiatan razia ini melibatkan berbagai satuan dari Polres Aceh Jaya. Personel yang terlibat dalam pelaksanaan razia antara lain dari Satlantas, Satsamapta, Satresnarkoba, Satintelkam, serta Provos Polres Aceh Jaya, dengan Kasie Dokkes Polres Aceh Jaya bertindak sebagai perwira pengawas (Pawas), Senin malam, 19 Agustus 2024.
Razia yang berlangsung di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh ini menyasar berbagai aspek, termasuk kelengkapan kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4), penggunaan knalpot brong atau racing, serta upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba, minuman keras (miras), senjata api, senjata tajam, dan barang-barang ilegal lainnya.
“Razia ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, serta memastikan kendaraan bermotor tidak membawa barang-barang terlarang yang dapat membahayakan pengemudi dan orang lain. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya antisipasi terhadap potensi tindak kriminalitas di jalanan, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” ungkap IPTU Muhammad Hisam.
Hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua unit kendaraan bermotor yang dikenakan tilang, yakni satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda enam. Tidak ditemukan senjata tajam, senjata api, maupun bahan peledak selama razia berlangsung.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.15 WIB tersebut berakhir pada pukul 22.10 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, memberikan rasa aman bagi masyarakat, pengendara, dan pengguna jalan raya di Kabupaten Aceh Jaya. Upaya ini merupakan bagian dari visi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.