Calang – Polres Aceh Jaya melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) telah melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatnarkoba, AKP Darli, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: B-524/L.1.24./Enz.1/09/2024 tertanggal 2 September 2024, dinyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka Suheri Bin M. Nur telah dinyatakan lengkap. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: B-527/L.1.24./Enz.1/09/2024 tertanggal 2 September 2024 juga menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka Wanda Saputra Bin Ridwan dan kawan-kawan telah lengkap.

Ketiga tersangka yang diserahkan kepada JPU, S Bin MN, 39 Tahun, Petani/Pekebun, Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, WS Bin R, 31 Tahun, Wiraswasta, Desa Meunasah Weh, Kecamatan Jaya, dan AS Bin Alm. IB, 32 Tahun, Wiraswasta, Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap dan dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Proses penyerahan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Sdr. Ogy Fabrio Mandala, S.H., di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Selama proses penyerahan, situasi berjalan aman dan terkendali, serta ditandai dengan penandatanganan buku register B12 oleh pihak terkait.

Polres Aceh Jaya terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan akan melanjutkan kerja sama yang baik dengan pihak Kejaksaan dalam proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *