Calang – Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Suryadi, menghadiri kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait bimbingan pembentukan Peraturan Kapolres/Ta yang digelar oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri di Polresta Banda Aceh, Rabu (11/12/2024). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Desember 2024, di wilayah hukum Polda Aceh.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Divisi Hukum Polri, di antaranya Kombes Pol. M.B. Pranatal Hutajulu, AKBP Abdul Aziz Septiadi, dan Kompol Teguh Setiawan. Peserta kegiatan meliputi 11 Wakapolres dan Kasikum dari jajaran Polda Aceh, serta pejabat utama Polresta Banda Aceh.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Wakapolres Kompol Suryadi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan arahan profesional terkait penyusunan Peraturan Kapolres/Ta. “Pembuatan Peraturan Kapolres/Ta direncanakan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan mengatur pelaksanaan tugas secara profesional di lingkup Polres,” ungkapnya.
Kompol Suryadi juga menekankan bahwa Peraturan Kapolres/Ta memiliki kekuatan hukum mengikat secara internal dan berlaku dalam ruang lingkup Polres jajaran Polda Aceh. “Kami sangat berterima kasih kepada Tim Divkum Polri atas bimbingannya, sehingga penyusunan Peraturan Kapolres dapat dilakukan secara sistematis dan profesional,” ujarnya.
Dalam paparannya, Ketua Tim Divkum Polri, Kombes Pol. Pranatal, menjelaskan bahwa pembentukan peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 Ayat (1) huruf e, yang memberi kewenangan kepada Polri untuk mengeluarkan peraturan dalam lingkup administrasi kepolisian.
Ia menambahkan bahwa peraturan yang dikeluarkan Polri bertujuan memelihara ketertiban dan menjamin keamanan masyarakat. “Jenis peraturan ini meliputi Peraturan Polri, Peraturan Kapolri, hingga Peraturan Kapolres, yang semuanya memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Kombes Pranatal juga memaparkan prosedur penyusunan Peraturan Kapolres/Ta, mulai dari pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dengan surat perintah, penyusunan rancangan peraturan berupa SOP oleh Pokja, hingga penelitian rancangan tersebut oleh Seksi Umum (Sium) Polres sebelum disahkan oleh Kapolres.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kepolisian yang transparan dan profesional, sehingga mendukung tugas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.