Calang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, yang mencakup uji teori dengan sistem Avis dan uji praktik, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Sabtu 03 Mei 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Satpas Polres Aceh Jaya, dengan melibatkan petugas pelayanan yang profesional dan ramah, serta menggunakan sarana dan prasarana pendukung yang telah disesuaikan dengan sistem terbaru berbasis teknologi informasi.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menjelaskan bahwa uji teori kini dilakukan menggunakan sistem Avis (Audio Visual Integrated System), yang mempermudah peserta dalam memahami materi uji secara interaktif. Selain itu, pemohon SIM juga wajib mengikuti uji praktik sebagai syarat kelulusan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Perpol No. 2 Tahun 2023. Sistem Avis kami terapkan untuk memastikan pemohon benar-benar memahami aturan lalu lintas sebelum diberi SIM,” ujar petugas Satlantas di lokasi pelayanan.

Pelayanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan, dengan tetap mengedepankan standar pelayanan publik yang prima.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata dari komitmen Polres Aceh Jaya dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran hukum di jalan raya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *