Calang – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia lalu lintas di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Senin 05 Mei 2025 .
Kegiatan razia yang digelar pada hari ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan (laka lantas), sekaligus memberikan efek preventif kepada para pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa pelaksanaan razia ini difokuskan pada kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak membawa surat-surat kendaraan, hingga pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Aceh Jaya, sekaligus menekan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat pelanggaran,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya disiplin berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Polres Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.