Calang – Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Rabu 14 Mei 2025.

Razia tersebut berlangsung di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, tepatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman serta mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa kegiatan razia ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan, penggunaan helm, surat-surat kendaraan, dan pelanggaran kasat mata lainnya. Petugas juga memberikan teguran dan tindakan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

“Tujuan utama dari KRYD ini adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman serta meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya, khususnya di jalur utama yang sering dilintasi kendaraan lintas kabupaten dan provinsi,” ujar petugas di lapangan.

Polres Aceh Jaya mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan kendaraan, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Dengan pelaksanaan razia ini, diharapkan tercipta situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Jaya, khususnya dalam bidang lalu lintas, demi keselamatan bersama.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *