Calang – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan razia dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, tepatnya di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Selasa 20 Mei 2025.

Razia ini dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan (laka lantas), serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi yang tergabung dalam tim operasi lapangan Polres Aceh Jaya.

Dalam pelaksanaannya, selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan dokumen pengemudi, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini mencakup penggunaan helm standar, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta larangan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan bukan semata-mata untuk penegakan hukum, namun juga sebagai bentuk edukasi preventif guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara aman dan tertib.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Dengan demikian, angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Jaya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *