Calang – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas) serta mencegah aksi premanisme dan aktivitas geng motor yang meresahkan, Polres Aceh Jaya melaksanakan Razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Senin 26 Mei 2025.
Kegiatan razia ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada kecelakaan. Selain itu, razia juga difokuskan pada upaya penertiban terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan dan mengganggu ketertiban umum, termasuk potensi ancaman dari aksi geng motor dan premanisme.
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Jaya turut memberikan edukasi dan himbauan secara langsung kepada para pengguna jalan. Sosialisasi ini menekankan pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa razia KRYD ini merupakan salah satu bentuk hadirnya negara melalui kepolisian untuk menjamin rasa aman masyarakat di jalan raya dan di lingkungan sekitarnya.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat berkendara dengan aman, nyaman, dan terhindar dari potensi gangguan keamanan seperti aksi premanisme maupun pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan,” tegas Kapolres.
Melalui pelaksanaan razia dan kegiatan preemtif seperti edukasi lapangan ini, Polres Aceh Jaya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman ketertiban umum.
Polres Aceh Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.