Calang – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di Pasar Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan momen Car Free Day (CFD) pada hari Minggu, 22 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Layanan tersebut diselenggarakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas. Pelayanan SIM Keliling ini disambut antusias oleh warga yang memanfaatkan momen CFD untuk berolahraga dan berbelanja di area pasar.
Petugas dari Satpas Polres Aceh Jaya terlihat aktif melayani setiap warga yang datang untuk mengurus perpanjangan SIM dengan prosedur yang cepat dan ramah. Selain pelayanan administrasi, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan memperhatikan masa berlaku SIM.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas, untuk lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui layanan SIM Keliling saat Car Free Day ini, kami ingin mempermudah akses pelayanan sekaligus memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dengan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya
Selain menjadi ajang pelayanan, kegiatan ini juga sekaligus sebagai sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta mengedukasi pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari masyarakat sekitar. Satlantas Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan-layanan publik yang efektif, efisien, dan humanis demi mendukung terciptanya budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.