Calang – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polres Aceh Jaya menggelar kegiatan Razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, tepatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (25/6/2025).
Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran lalu lintas yang dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kelengkapan surat-surat, personel Polres Aceh Jaya juga memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para pengendara.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa kegiatan razia ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu-rambu dan aturan berkendara bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” ujar Iptu Muhammad Hisam.
Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang tidak membawa kelengkapan seperti SIM, STNK, serta kendaraan yang tidak sesuai standar, diberikan teguran hingga penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun demikian, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan razia.
Polres Aceh Jaya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan menurunkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.