Calang – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Personel Polsek Jaya Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan patroli rutin disertai himbauan Kamtibmas kepada masyarakat, Minggu malam (1/2/2026).

Kegiatan patroli yang dimulai sekira pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), seperti daerah rawan kriminalitas, warung, serta tempat-tempat keramaian masyarakat.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jaya AKP Safrizal Ariga, mengatakan bahwa patroli rutin ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya Guantibmas serta menjaga stabilitas Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Jaya.

“Dalam kegiatan patroli ini, personel Polsek Jaya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami gangguan keamanan, masyarakat diimbau segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110,” ujar Kapolsek Jaya.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Jaya juga berdialog dengan masyarakat sebagai bentuk pendekatan humanis Polri guna membangun kepercayaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Selama pelaksanaan patroli berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas maupun kejadian menonjol di wilayah Kecamatan Jaya dan Indra Jaya.

Kapolsek Jaya menambahkan bahwa kegiatan patroli dan himbauan Kamtibmas ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Sebagian besar masyarakat di wilayah Kecamatan Jaya dan Indra Jaya sudah memahami dan menaati ketentuan hukum serta norma-norma yang berlaku di lingkungannya. Namun demikian, Polsek Jaya akan tetap melaksanakan patroli dan memberikan imbauan agar masyarakat menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik yang berkaitan dengan undang-undang maupun qanun yang berlaku,” tutupnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *