Calang – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, personel Unit Kamsel Satlantas Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan menjual dan membeli knalpot brong di wilayah hukum Polres Aceh Jaya, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu bengkel motor yang berada di Desa Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Sosialisasi ini menyasar para pemilik bengkel, penjual suku cadang, serta masyarakat yang hendak melakukan pembelian atau pemasangan knalpot.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Aceh Jaya bersama dua personel Unit Kamsel memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada penjual dan pembeli agar tidak memperjualbelikan maupun menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot tidak standar pabrikan tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Petugas juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, para pemilik bengkel diimbau untuk tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Aceh Jaya, Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya IPTU Reza Rahmad Pahlevi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemilik bengkel dan pengguna kendaraan, untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Aceh Jaya,” ujar IPTU Reza Rahmad Pahlevi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat serta pemilik bengkel menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya kepolisian dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Aceh Jaya.
