Calang – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Jaya Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan patroli rutin sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB oleh personel Polsek Jaya dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas, seperti warung, tempat keramaian masyarakat, serta titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian melakukan kegiatan preventif di beberapa lokasi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jaya AKP Safrizal Ariga, menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Selain melaksanakan patroli, personel Polsek Jaya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diingatkan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, mengetahui, atau mengalami kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dengan menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar AKP Safrizal Ariga.
Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan, tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Jaya dan Kecamatan Indra Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah tersebut telah memahami serta menaati ketentuan hukum dan norma-norma yang berlaku di lingkungannya.
Polsek Jaya juga akan terus melaksanakan kegiatan patroli rutin dan memberikan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan undang-undang maupun qanun yang berlaku di daerah.
