Calang – Personel Polsek Panga Polres Aceh Jaya melaksanakan patroli serta sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Panga, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 09.20 WIB tersebut menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Panga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko Karhutla.
Selain itu, personel juga melakukan pemantauan langsung di lapangan serta monitoring melalui Aplikasi Lancang Kuning guna mendeteksi secara dini adanya titik panas (hotspot) di wilayah hukum Polsek Panga.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panga IPDA Rizky Jafrisman, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujar IPDA Rizky Jafrisman.
Dari hasil pemantauan di lapangan dan monitoring aplikasi, hingga saat ini belum ditemukan adanya titik hotspot di wilayah hukum Polsek Panga.
