Calang – Personel Polsek Sampoiniet Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan patroli rutin dan penyampaian imbauan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sampoiniet, Minggu (14/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Patroli tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), seperti warung dan tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat di Kecamatan Sampoiniet dan Kecamatan Darul Hikmah.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Sampoiniet memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila melihat, mengetahui, maupun mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sampoiniet IPTU Heru Setiawan, menyampaikan bahwa patroli rutin merupakan salah satu upaya preventif yang terus dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Patroli dan dialog dengan masyarakat merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110,” ujar IPTU Heru Setiawan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Sampoiniet terpantau aman dan kondusif.
Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol lainnya.
Sebagian besar masyarakat di Kecamatan Sampoiniet dan Darul Hikmah juga terpantau telah memahami serta menaati ketentuan hukum dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masing-masing.
Polsek Sampoiniet akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyampaian imbauan kamtibmas sebagai langkah preventif guna mendorong masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan maupun qanun yang berlaku, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.
