Calang – Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Panga Polres Aceh Jaya melaksanakan patroli, sosialisasi, serta penyampaian larangan pembakaran lahan di wilayah hukumnya, Minggu (12/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.50 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam pelaksanaannya, personel memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun ekosistem.
Selain melaksanakan sosialisasi, personel juga melakukan patroli dan pemantauan di kawasan rawan Karhutla serta monitoring melalui Aplikasi Lancang Kuning sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi kebakaran.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panga IPDA Rizky Jafrisman, mengatakan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi Karhutla merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan terhindar dari dampak kebakaran hutan maupun lahan,” ujar IPDA Rizky Jafrisman.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta monitoring melalui Aplikasi Lancang Kuning, hingga kegiatan berakhir tidak ditemukan adanya titik panas (hotspot) di wilayah hukum Polsek Panga.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Panga akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
