Calang – Kapolres Aceh Jaya yang diwakili Kapolsek Krueng Sabee menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi/Evaluasi Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di Kabupaten Aceh Jaya yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 80 peserta tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Polda Aceh, Polres Aceh Jaya, TNI, Kejaksaan, Majelis Adat Aceh (MAA), instansi terkait, para camat, imum mukim, forum keuchik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan peradilan adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas), memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan sinergi dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui mekanisme adat sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya mewakili Bupati Aceh Jaya, disampaikan bahwa peradilan adat merupakan bagian penting dari sistem sosial masyarakat Aceh yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial.
Selain itu, sinergi antara lembaga adat dengan Kepolisian melalui fungsi Perpolisian Masyarakat (Polmas) dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan. Melalui koordinasi dan evaluasi secara berkala, diharapkan berbagai kendala di lapangan dapat diidentifikasi serta dirumuskan solusi yang efektif dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong dan mukim.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Aceh AKBP Ruslan Syafei, S.Ag., mengenai “Peran Bhabinkamtibmas dalam Penyelesaian Permasalahan Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 guna Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Gampong/Desa.”
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur gampong, tokoh adat, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat, sehingga mampu memperkuat keharmonisan masyarakat serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Aceh Jaya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
