Calang – Personel Polsek Setia Bakti Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Setia Bakti, Minggu (23/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Setia Bakti melakukan patroli pada sejumlah lokasi yang memiliki potensi kerawanan Karhutla. Selain itu, personel juga menyampaikan sosialisasi dan menyebarluaskan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan Karhutla kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah lokasi rawan serta monitoring melalui aplikasi Lancang Kuning, hingga saat ini tidak ditemukan adanya titik hotspot di wilayah hukum Polsek Setia Bakti.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi patroli sebanyak 45 kali laporan (lap), sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Aceh sebanyak 4 lap, dengan total keseluruhan kegiatan sebanyak 49 lap.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Setia Bakti IPTU Edi Amran, menyampaikan bahwa patroli Karhutla dan sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk memastikan wilayah hukum Polsek Setia Bakti tetap aman dari ancaman Karhutla. Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menimbulkan dampak yang luas,” ujar IPTU Edi Amran.

Menurutnya, upaya pencegahan Karhutla membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Apabila menemukan adanya titik api, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penanganan secepat mungkin,” tambahnya.

Melalui kegiatan patroli, monitoring dan sosialisasi tersebut, Polsek Setia Bakti berharap potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah sejak dini serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat.

Polsek Setia Bakti Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di lokasi rawan Karhutla, melakukan monitoring melalui aplikasi Lancang Kuning serta menyosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh sebagai upaya menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *