Calang – Personel Polsek Setia Bakti Polres Aceh Jaya melaksanakan patroli di sejumlah lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Setia Bakti, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Polsek Setia Bakti melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi rawan terjadinya Karhutla. Patroli juga dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam mengantisipasi sejak dini munculnya titik api di wilayah Kecamatan Setia Bakti.

Selain melaksanakan patroli, personel juga memberikan sosialisasi dan menyebarluaskan Maklumat Kapolda Aceh terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Warga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama pada kondisi yang berpotensi menyebabkan api mudah menyebar.

Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Setia Bakti IPTU Edi Amran, menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi Karhutla merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan secara dini.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk memastikan wilayah hukum Polsek Setia Bakti tetap aman dari ancaman Karhutla. Kami juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” ujar IPTU Edi Amran.

Ia menambahkan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, dan apabila menemukan adanya titik api segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penanganan secepat mungkin,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan patroli, personel juga melakukan monitoring melalui aplikasi Lancang Kuning untuk memantau potensi titik panas di wilayah hukum Polsek Setia Bakti.

Berdasarkan hasil pemantauan lokasi rawan Karhutla dan monitoring melalui aplikasi Lancang Kuning, hingga saat ini belum ditemukan adanya titik hotspot di wilayah hukum Polsek Setia Bakti.

Polsek Setia Bakti Polres Aceh Jaya akan terus meningkatkan patroli, pemantauan serta sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan Karhutla dan memastikan wilayah Kecamatan Setia Bakti tetap aman, kondusif serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *