Calang – Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Suryadi, mewakili Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menghadiri Kegiatan Pemberian Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Kelas III Calang. Acara ini berlangsung pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024, mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB, bertempat di Lapas Kelas III Calang, Gampong Blang, Kabupaten Aceh Jaya.

Kegiatan pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., serta para anggota Forkompimda Aceh Jaya lainnya. Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Wakapolres, Kompol Suryadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. “Pemberian remisi diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan konstruktif,” ujar Kompol Suryadi.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan simbolis surat keputusan remisi oleh Pj. Bupati Aceh Jaya kepada perwakilan warga binaan yang menerima remisi. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh dengan suasana keakraban.

Wakapolres Kompol Suryadi, menegaskan pentingnya pembinaan yang konsisten bagi para warga binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap, serta mampu berkontribusi positif dalam kehidupan sosial.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *