Calang, 24 Oktober 2024 – Polres Aceh Jaya melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) telah melaksanakan penyerahan Tahap II terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Penyerahan ini berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 Oktober 2024, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: B-736/A/L.1.24./Enz.1/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka M bin L, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ashabul Jannah, S.H. Tersangka berinisial M bin L, seorang wiraswasta berusia 47 tahun, berdomisili di Desa Paya Bakung, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Tersangka M diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Proses Tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan. Seluruh prosedur hukum dipenuhi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

AKP Darli menjelaskan, “Proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum berjalan lancar, dan buku register B12 telah ditandatangani sebagai bukti administrasi penyerahan. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan.”

Polres Aceh Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba dan mencegah penyebaran narkotika di Aceh Jaya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *