Calang – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polres Aceh Jaya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan di wilayah hukumnya. Kegiatan ini digelar di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, tepatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Sabtu 14 Juni 2025.
Razia ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan (laka lantas), serta mendukung upaya penegakan hukum lalu lintas yang lebih humanis dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa kegiatan razia ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat, agar meningkatkan disiplin dan kesadaran dalam berlalu lintas.
“Kami melaksanakan razia ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan edukasi serta himbauan kepada pengendara agar selalu tertib berlalu lintas. Harapannya, masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” ujar Iptu Muhammad Hisam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengemudi, serta menegur langsung pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Selain itu, himbauan keamanan berlalu lintas disampaikan secara langsung kepada pengguna jalan agar lebih memahami tata cara berkendara yang baik dan benar.
Polres Aceh Jaya menegaskan bahwa kegiatan razia seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program cipta kondisi, dengan harapan mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.