Calang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya kembali menindaklanjuti proses hukum kasus narkotika dengan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis (28/8/2025) sekira pukul 15.10 WIB.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasatnarkoba, AKP Darli, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21).

“Ketiga tersangka ini terjerat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Darli.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan, FZ Bin Alm. IB (27), pelajar/mahasiswa asal Desa Tanoh Manyang, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, M. Y Bin Alm. R (25), tukang kayu, warga Jalan Cut Meutia, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, serta M Bin R (38), pekebun, warga Desa Ie Jeureungeh, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.

Penyerahan dilakukan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum, Cherry Arida, S.H. dan Yunadi, S.H., dengan proses yang berjalan lancar, aman, dan tertib.

Pihak Kejaksaan resmi menerima ketiga tersangka berikut barang bukti, yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12.

Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *