Operasi PETI Seulawah 2026, Tim Gabungan Amankan Excavator dan Tiga Terduga Pelaku di Panga Aceh Jaya
Calang – Tim gabungan dalam Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 berhasil mengungkap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026) tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, serta mengamankan tiga orang yang diduga terkait dengan kegiatan PETI.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya AKP Junaidi, Dansubdenpom Calang Lettu CPM Mardi Wance, personel Kodim 0114 Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU dan personel Subdenpom Calang.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi mengatakan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R (27), S (50), dan M (45), seluruhnya laki-laki dan merupakan warga negara Indonesia.
“Dalam kegiatan penindakan ini, tim gabungan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit excavator merek Liugong warna kuning serta tiga buah karpet asbuk yang ditemukan di lokasi,” ujar IPTU Julian.
Penindakan tersebut bermula ketika tim gabungan bergerak menuju wilayah Kecamatan Panga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim kemudian memasuki kawasan hutan Gampong Gle Putoh dengan berjalan kaki mengikuti jalur yang diduga digunakan untuk mobilisasi alat berat menuju lokasi penambangan.
Setelah menempuh perjalanan cukup jauh dengan kondisi medan yang sulit, tim akhirnya tiba di kawasan Krueng Sikuleh atau Batee Gajah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit excavator yang terparkir di pinggir sungai dan diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.
Petugas juga menemukan sebuah camp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.
Dalam proses penindakan, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, termasuk bahan bakar minyak (BBM). Namun, karena ukuran barang dan kondisi medan yang sulit, BBM tersebut tidak dibawa ke Mapolres Aceh Jaya.
“Barang bukti BBM yang ditemukan di lokasi telah didokumentasikan oleh petugas. Sementara tiga orang terduga pelaku bersama satu unit excavator dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Julian.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga melakukan koordinasi dengan ahli dan instansi terkait untuk mendukung proses penanganan perkara.
IPTU Julian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah dilakukan penindakan untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali beroperasi.
“Setelah penindakan, kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di wilayah tersebut. Langkah ini penting untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali dilakukan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penindakan melalui Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya bersama unsur terkait dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain aspek penegakan hukum, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan lingkungan serta mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Polres Aceh Jaya bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan,” pungkas IPTU Julian.
Selanjutnya, penyidik Polres Aceh Jaya akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan pihak terkait serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Jaya memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan keamanan, menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
