Calang-Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya mengungkap kasus kriminal pencurian kabel listrik diduga melibatkan oknum petugas honorer PT PLN (Persero).
Hal ini disampaikanKapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim Ipda Rahmat, dan Kanit Pidum Samsuar, saat konfrensi pers di Aula Media Center Polres, Rabu 13 September 2023.
Kata dia, pencurian kabel PLN itu dilakukan pada 16 titik di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Namun pelaku itu bukan warga daerah tersebut dan mengaku warga Aceh Besar.
Andy mengatakan jika pelaku itu sangat nekat dalam melakukan pencurian, padahal risiko tersebut bisa menyebabkan kematian, “Pelaku ini diduga orang berpengalaman dalam aksi tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, dalam kasus ini kemungkinan ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya. “Ini akan kita kembangkan lebih jauh, sebab dalam pencurian ini, itu tidak bisa dilakukan sembarang orang, bisa saja ada pelaku lainnya dalam aksi tersebut,” kata Andy.
Dia menambahkan, pencurian kabel listrik itu diduga digunakan mereka untuk memakai narkoba. Kata dia, karena mereka saat penangkapan mengaku baru saja menggunakan barang haram jenis sabu.
Andy juga menjelaskan adapun beberapa kasus kriminal lainnya yang diungkap, diantaranya ada pencurian ternak, kotak amal mesjid, mesin genset, dan travo diduga dilakukan lima orang diduga tersangka warga Aceh Jaya.
“Semua tersangka disebut berjumlah tujuh orang itu, akan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Ayat (1) Ke 3e,4e dan 5e KUHPidana,” tutup Kapolres Andy.