Calang – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Setia Bakti Polres Aceh Jaya melaksanakan patroli di kawasan rawan Karhutla sekaligus sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Setia Bakti. Selain melakukan patroli, personel juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Setia Bakti IPTU Edi Amran, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama pada kawasan yang rawan.
“Pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Melalui patroli rutin dan penyebaran Maklumat Kapolda Aceh, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari,” ujar Edi Amran.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan monitoring melalui Aplikasi Lancang Kuning, hingga pelaksanaan kegiatan berakhir tidak ditemukan adanya titik panas (hotspot) di wilayah hukum Polsek Setia Bakti.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Setia Bakti akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
