Calang – Seksi Hukum (Sikum) Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait Praperadilan dalam KUHAP baru sebagai instrumen perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan berlangsung di Aula Polres Aceh Jaya, Senin (10/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel Polres Aceh Jaya mengenai ketentuan hukum terkait praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Kegiatan diikuti oleh Wakapolres Aceh Jaya KOMPOL Ricky Andrika, S.E., S.H., M.H., Kasatnarkoba AKP Syafrizal, S.H., Kasipropam AKP Yusrizal, S.E., Kapolsek Jaya AKP Safrizal Ariga, S.H., Ps. Kapolsek Teunom IPTU Koko Khadafi, S.H., Ps. Kasat Lantas IPTU Hendra Syahputra, S.Psi., M.H., Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., Ps. Kasubsi Bankum AIPTU Pirgong Siregar, S.E., M.Si., Bamin Sikum BRIPDA Radja Alfarisky Acga, para Kanit Reskrim jajaran Polsek serta personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas dan Sipropam Polres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Aceh Jaya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Penyuluhan hukum ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel mengenai ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap personel dapat melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan HAM,” ujar Wakapolres.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Aceh Jaya membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada para peserta.

Selanjutnya, Ps. Kasubsi Bankum Polres Aceh Jaya AIPTU Pirgong Siregar, S.E., M.Si., menyampaikan materi penyuluhan mengenai praperadilan dalam KUHAP baru sebagai instrumen perlindungan HAM.

Materi diberikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada personel mengenai aspek hukum praperadilan serta pentingnya penerapan ketentuan hukum secara tepat dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

Penyuluhan hukum tersebut juga menjadi sarana bagi personel, khususnya yang bertugas pada fungsi Reskrim dan fungsi terkait lainnya, untuk meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan hukum acara pidana sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel.

Wakapolres menekankan agar seluruh personel senantiasa memahami setiap ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan Kepolisian.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami berharap personel semakin memahami aspek hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara,” tambahnya.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan tertib dan lancar.

Para peserta mengikuti materi yang disampaikan oleh Ps. Kasubsi Bankum Polres Aceh Jaya sebagai bagian dari upaya Polres Aceh Jaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *