Calang – Bhabinkamtibmas Polsek Panga, BRIPTU Suwardi Muslim, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan, yang sering terjadi selama musim kemarau, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kapolsek Panga, IPTU Safrizal Ariga, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla. “Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar IPTU Safrizal.
Dalam kegiatan ini, BRIPTU Suwardi Muslim memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya Karhutla, termasuk sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya upaya pembakaran di wilayah sekitar mereka.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambah BRIPTU Suwardi Muslim.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemuda, yang berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.