Calang – Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil menyelesaikan tahap penyidikan dalam kasus tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Aceh Jaya. Kamis, 14 November 2024, sekira pukul 11.00 WIB, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus ini telah memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka berinisial SR bin Alm. HN, beserta barang bukti yang ada, dilakukan sesuai dengan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.

“Proses hukum terhadap kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kami berharap langkah ini akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” jelas AKP Zulftriadi.

Kegiatan penyerahan ini melibatkan personel yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut, AIPDA Irwan Toni (Kanit PPA Reskrim Polres Aceh Jaya),
BRIPTU Nudial Khairi, dan BRIPDA Sephan Al-Qausar.

Kapolres Aceh Jaya menegaskan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual yang merusak masa depan mereka.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan cepat untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *