Calang – Dalam upaya melanjutkan proses hukum atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Jaya pada Kamis, 14 November 2024 telah melaksanakan tahap II, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kapolsek Jaya, Ipda Yuniadi, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh setelah penyelidikan dan penyidikan kasus. Kasus ini diajukan ke tahap II berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/IX/2024/SPKT/POLSEK JAYA/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tertanggal 22 September 2024. Selanjutnya, berkas perkara dikirimkan ke JPU dengan Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor B/01/X/2024/Reskrim pada 10 Oktober 2024.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, dengan melibatkan personel dari Polsek Jaya. Aipda Muchrizal, S.Sos, selaku PS Kanit Reskrim Polsek Jaya, bertanggung jawab dalam penyerahan tersangka berinisial MI Bin MDI beserta barang bukti.
Kapolsek Jaya, Ipda Yuniadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai di pengadilan. “Kami berharap penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus tindak pidana, terutama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Ipda Yuniadi.
Kepolisian Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik dan mendukung terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Aceh Jaya. Penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.