Calang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melaksanakan proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pada Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap tersangka MA Bin Alm. I yang terlibat dalam kasus KDRT.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VIII/2024/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tertanggal 22 Agustus 2024, yang melaporkan tindak pidana KDRT tersebut. “Proses Tahap II ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang sudah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zulftriadi.

Surat pengiriman tersangka dan barang bukti dengan Nomor: B/456/X/RES.1.6/2024/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2024, menjadi dasar pelaksanaan penyerahan pada pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, personel yang terlibat antara lain Aipda Irwan Toni, selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Jaya, bersama Briptu Nudial Khairi dan Bripda Sephan Al-Qausar. Proses penyerahan tersangka berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menegaskan bahwa Polres Aceh Jaya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan pelaku tindak pidana diproses sesuai hukum. “Penanganan kasus KDRT ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban, terutama perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan,” tambah AKBP Andy Sumarta.

Dengan dilaksanakannya tahap penyerahan tersangka ini, diharapkan kasus KDRT tersebut dapat segera disidangkan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polres Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka guna menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih aman dan harmonis.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *