Calang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulfitriadi, menjelaskan bahwa proses penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH, tanggal 4 Desember 2024, dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/149/III/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 24 Maret 2025.
Penyerahan tersangka atas nama M bin Alm. A beserta barang bukti dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Dalam kegiatan ini, personel Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Jaya yang terlibat antara lain, Aipda Mukhrizal (Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Jaya), Briptu Nudial Khairi, Bripda Sephan Al-Qausar, dan Bripda El-Boy Rajasitanggang.
Kasatreskrim AKP Zulfitriadi menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan,” ujar AKP Zulfitriadi, Kamis (27/3/2025).
Polres Aceh Jaya terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.