Calang – Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, telah dilaksanakan Uqubat Cambuk dalam rangka penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 60 orang, antara lain Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem D, S.E., Kapolres Aceh Jaya yang diwakili Wakapolres Kompol Suryadi, S.E., Pasi Ops Kodim 0114/Aceh Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kepala Mahkamah Syari’ah Aceh Jaya, Kepala Pengadilan Negeri Aceh Jaya, Ketua MAA dan MPU Aceh Jaya, Kasatpol PP & WH Aceh Jaya, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan, serta petugas gabungan dari Kejaksaan, Mahkamah Syari’ah, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Jaya.

Adapun rangkaian acara meliputi pembukaan oleh MC, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri, sambutan Kepala Mahkamah Syari’ah, sambutan Wakil Bupati Aceh Jaya, serta sambutan perwakilan MPU. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan putusan Mahkamah Syari’ah Calang terhadap empat terdakwa pelanggar Pasal 257 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang telah terbukti melakukan Jarimah Maisir (perjudian).

Pelaksanaan Uqubat Cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum syariat Islam.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Suryadi, S.E., menyampaikan bahwa Polres Aceh Jaya mendukung penuh penegakan hukum syariat Islam di wilayah hukum Aceh Jaya. “Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, Mahkamah Syari’ah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi Qanun Aceh kepada masyarakat. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya Uqubat Cambuk ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran Jarimah Maisir di Kabupaten Aceh Jaya sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya mematuhi hukum syariat yang berlaku di Provinsi Aceh.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *