Calang – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Aceh Jaya, Satlantas Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Strong Point pagi di sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 5 Agustus 2024, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Personel Satlantas Polres Aceh Jaya, yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas, diterjunkan di beberapa lokasi strategis, yaitu, SP. G. Keutapang, SP. Saleum Teuka, SP. Polres, SP. 4 Pasie Luah, SP. Gerbang Raja, SP. Bate Tutong, Sekolah SMK dan MTsN.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Lantas, Iptu Muhammad Hisam, menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas rutin ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan mengurai kemacetan di jam-jam sibuk. “Kami menempatkan personel di lokasi-lokasi yang dianggap rawan kecelakaan dan kemacetan agar lalu lintas tetap tertib dan aman, khususnya di pagi hari ketika aktivitas masyarakat dan pelajar sedang tinggi,” ujar Kasat Lantas.
Selain pengaturan lalu lintas, personel Satlantas Polres Aceh Jaya juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Himbauan disampaikan secara langsung kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tata cara berkendara yang aman. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan menurunkan angka kecelakaan di wilayah Aceh Jaya.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan dan semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan,” tambah Kasat Lantas.
Kegiatan Strong Point pagi ini merupakan salah satu upaya Polres Aceh Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya, serta sebagai bentuk nyata dari pelayanan Polri kepada masyarakat. Satlantas Polres Aceh Jaya akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin untuk memastikan keselamatan pengguna jalan di wilayah hukumnya.